Senin, 17/06/2024 - 09:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Industri Penghasil Limbah Wajib Kelola Limbahnya

JAKARTA –Setiap industri yang dalam aktivitas produksinya menghasilkan limbah diwajibkan mengelola limbahnya dengan baik dan benar. Sanksi bagi perusahaan yang tak taat mengelola limbahnya cukup berat, selain pidana juga pencabutan izin usaha.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Hal ini terungkap dalam webinar yang bertajuk ‘Penyimpanan dan Pengemasan Limbah B3’ yang disiarkan secara daring, pekan lalu.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Hal ini disampaikan Executive Advisor PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Syarif Hidayat saat menjadi narasumber tunggal dalam diskusi yang diikuti lebih dari 1200 peserta dari pelanggan PPLI dan perwakilan industri di tanah air.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Ia mengungkapkan, perusahaan penghasil limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) wajib mengelola hasil limbah yang dihasilkan. Hal itu, tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021. “Mengelola limbah B3 adalah kewajiban penghasil limbah itu sendiri,” tegasnya.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Syarif menjelaskan pentingnya pelaku usaha atau perseorangan untuk mengetahui regulasi PP No. 22 Tahun 2021. Tepatnya, di Pasal 274. Di poin pertama tertulis, setiap orang yang menghasilkan limbah, wajib melakukan pengolahan limbah yang dihasilkan. Selanjutnya, di poin kedua tertulis pengelolaan sebagaimana dimaksud meliputi pengelolaan limbah B3 dan non B3.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
Rapat dengan InJourney, Erick Ungkap Instruksi Jokowi

Di dalam webinar ini, Syarif memberikan kata kunci bahwa pengelolaan limbah yang paling utama itu adalah pengurangan dan penyimpanan sementara. Maksudnya, penghasil limbah itu, baik perorangan maupun perusahaan bisa mengurangi limbah yang dihasilkan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

“Dua poin itu yang diutamakan. Selain itu, ada pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan akhir,” rincinya. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Jadi, lanjut Syarif kegiatan mengolah B3 adalah kewajiban penghasil limbah B3, bukan kewajiban pihak lain,” tambahnya.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Meski begitu, Advisor perusahaan pengolah limbah industri ini menyebut penghasil limbah bisa mendelegasikan ke pihak ketiga ihwal pengelolaan limbah. Namun, tekannya, penghasil limbah tidak bisa melepas tanggung jawab atas limbah yang dihasilkan sebagaimana aturan main di PP No. 22 Tahun 2021. “Jadi pihak penghasil limbah wajib tahu proses pengolahan limbah hingga akhir. Karena pertanggungjawabannya tetap ada pada penghasil limbah, bukan pada pihak ketiga,” terangnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Intinya, tambah Syarif urusan limbah tidak bisa sepenuhnya di-sub-kontrakkan, atau di berikan kepada pihak lain. “Untuk pengurangan dan penyimpanan limbah itu wajib dikelola sendiri,” ungkapnya lagi.

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard
Berita Lainnya:
Bahlil Lahadalia Akui Belum Ada Investor Asing di IKN, Suharso: Yang Domestik Banyak

Dalam kesempatan itu Syarif juga mengungkapkan pentingnya pengemasan limbah B3 secara baik dan benar. “Pengemasan inj merupakan cara menempatkan atau mewadahi limbah berbahaya agar mudah dalam melakukan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, sehingga aman bagi lingkungan hidup dan kesehatan manusia,” tambahnya.

Pengemasan limbah B3, lanjut pria berkacamata tersebut dibutuhkan untuk mencegah terlepasnya limbah berbahaya ke lingkungan sehingga potensi bahaya terhadap manusia dan lingkungan dapat dihindarkan. 

Tidak kalah penting, imbuh Syarif  usai dikemas dengan baik perlu dilakukan pemberian tanda dalam kemasan. “Tujuannya, untuk penelusuran dan penentuan pengelolaan limbah B3. Tanda yang digunakan ada dua jenis yaitu pertama simbol dan kedua Label Limbah B3,” terangnya.

Dijelaskannya, simbol limbah B3 adalah gambar yang menunjukkan karakteristik Limbah B3. Sedangkan label limbah B3 adalah setiap keterangan mengenai limbah yang berbentuk tulisan berisi informasi penghasil, alamat penghasil, waktu pengemasan, jumlah, dan karakteristik limbah B3.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

فَلَمَّا بَلَغَا مَجْمَعَ بَيْنِهِمَا نَسِيَا حُوتَهُمَا فَاتَّخَذَ سَبِيلَهُ فِي الْبَحْرِ سَرَبًا الكهف [61] Listen
But when they reached the junction between them, they forgot their fish, and it took its course into the sea, slipping away. Al-Kahf ( The Cave ) [61] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi